Polres Karawang - Polsek Majalya Polda Jabar, Kegiatan Bhabinkamtibmas merupakan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat,
bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.
Hal ini pun di lakukan Bripka Bagus Tri Sugairtho selaku Bhabinkamtiabmas Polsek Majalaya pembina Desa Pasirmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.
Melakukan pembinaan kepada warga dengan berdialog Kamtibmas dengan mengajak masyarakat bersama - sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan, Sabtu ( 25/5 ).
Seperti arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang mana anggota Kepolisian bertugas sebagai Bhabinkamtibmas harus selalu dekat dengan masyarakat sehingga dapat menyerap segala informasi berkaitan dengan adanya gangguan kamtibmas di masyarakat.
Lanjut Kapolsek Majalaya Iptu Dede Komara berharap rangkaian tugas yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di desa binaannya tetap dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka upaya menekan angka gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek majalaya tetap kondusif.
Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono